Social Icons

Pages

ANGGARAN DASAR IKATAN GURU RAUDHATUL ATHFAL (IGRA)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Yang dimaksud dengan IGRA (Ikatan Guru Raudhatul Athfal) adalah organisasi profesi yang merupakan wadah pembinaan dan kerjasama antara kepala dan guru Raudhatul Athfal, Bustanul Athfal, Tarbiyatul Athfal untuk menyamakan visi, misi dan persepsi dalam penyelenggaraan pendidikan praswekolah dilingkungan Departemen Agama.


BAB II
NAMA, WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 2

  1. Organisasi ini bernama Ikatan Guru Raudhatul Athfal yang disingkat IGRA
  2. IGRA didirikan oleh Kepala dan guru RA, BA, TA se Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2002 di Bogor untuk masa yang tidak ditentukan.
  3. Pimpian Organisasi tingkat pusat berkedudukan di Jakarta.

BAB III
Pasal 3
KEDAULATAN

Kedaulatan organisasi ini ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MUNAS.

BAB IV
ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 4
IGRA berasaskan Islam

Pasal 5
TUJUAN IGRA:

  1. Menyeamakan visi, misi dan persepsi RA, BA, TA.
  2. Memelihara dan mempererat tali silaturrahmi antara kepala dan guru RA, BA, TA.
  3. Memelihara dan meningkatka wawasan dan profesionalisme kepala dan guru RA BA TA.
  4. Memelihara dan meningkatkan aktivitas serta dedikasi kepala dan guru RA BA TA.

Pasal 6
FUNGSI IGRA:

  1. Mendorong dan memprakarsa pembaharuan dengan menyelenggarakan usaha dan kegiatan yang menunjang pelaksanaan proses pembelajaran.
  2. Menampung dan menyatukan aspirasi anggota
  3. Menyelenggarakan usaha kegiatan ntuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraan anggota.

BAB V
TUGAS POKOK
Pasal 7
Untuk mencapai tujuan organisasi sebagai mana tercantum pada pasal 5 IGRA mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
  1. Melaksanakan pertemuan dan kegiatan setiap jenjang forum secara berkala dan berkesinambungan.
  2. Mengupayakan terbentuknya RA BA TA dan IGRA di setiap provinsi
  3. Mengkoordinasikan pengunaan bahan pelajaran, buku-buku, lagu-lagu dan alat peraga/bermain.
  4. Berperan aktif dalam mengembangkan dan meningkatkan mutu RA BATA.
  5. Memelihara dan memupuk iman takwa dan ilmu pengetahuan teknologi anak usia dini.

BAB VI
ATRIBUT

Pasal 8
IGRA memiliki atribut organisasi:
Lambang, Mars, Hymne, Pakaian seragam, papan nama dan lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 9
  1. Keanggotaan IGRA adalah Kepala dan guru RA, BA TA yang beragama Islam sanggup menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rmah Tangga serta memenuhi serta memenuhi ketentuan AD/ART.
  2. Anggota IGRA terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.

BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 10
Setiap anggota berkewajiban untuk:
1.      Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi
2.      Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tagga dan Peraturan Organisasi.
3.      Aktif melaksanakan program organisasi.

Pasal 11
  1. Setiap anggota mempunyai hak untuk:
    1. Berbicara, mengeluarkan pendapat, mengajukan saran-saran dan usul-usul.
    2. Memilih dan dipilih.
    3. Mendapatkan perlindungan.
    4. Membela diri.
    5. Aktif dalam kegiatan organisasi
  2. Penggunaan hak anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB IX
BENTUK DAN SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 12
  1. Bentuk dan sifat IGRA adalah organisasi profesi yang berbentuk vertikal dan horizontal.
  2. IGRA adalah organisasi profesi yang bersifat independen.

Pasal 13
Susunan organisasi IGRA terdiri dari:
1.      Pimpinan Pusat ditingkat Nasional disingkat PP.
2.      Pimpinan Wilayah ditingkat Provinsi disingkat PW
3.      Pimpinan Daerah ditingkat Kabupaten/Kota, PD
4.      Pimpinan Cabang ditingkat Kecamatan, PC

BAB X
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASIHAT
Pasal 14

Dewan Pembina:
  1. Dewan pembina ditingkat pusat memberikan pengarahan dan pembinaan kepada Pimpinan Pusat IGRA
  2. Dewan pembina ditingkat Provisi memberikan pengarahan dan pembinaan kepada Pimpinan Wilayah IGRA.
  3. Dewan pembina ditingkat kota/Kabupaten memberikan pengarahan dan pembinaan kepada Pimpinan Daerah IGRA
  4. Dewan pembina ditingkat Kecamatan memberikan pengarahan dan pembinaan kepada Pimpinan Cabang IGRA.

Pasal 15
Dewan Penasihat:
  1. Dewan penasihat ditingkat Pusat memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pimpinan Pusat IGRA.
  2. Dewan penasihat ditingkat Provinsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pimpinan Wilayah IGRA.
  3. Dewan penasihat ditingkat Kota/Kabupaten memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pimpinan Daerah IGRA.
  4. Dewan penasihat ditingkat Kecamatan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Pimpinan Cabang IGRA.
Pasal 16
Majelis Hikmah:
  1. Majelis Hikmah ditingkat pusat memberi pemikiran dan gagasan kepada pimpinan pusat IGRA.
  2. Majelis Hikmah ditingkat provinsi memberi pemikiran dan gagasan kepada pimpinan wilayah IGRA.
  3. Majelis Hikmah ditingkat kota/kabupaten memberi pemikiran dan gagasan kepada pimpinan daerah IGRA.

BAB XI
HUBUNGAN KERJA DENGAN ORGANISASI LAIN
Pasal 17

Dalam usaha mencapai tujuan, IGRA mengadakan kerjasama dengan:
  1. Departemen Agama diseluruh tingkatan
  2. Instansi lainnya baik Pemerintah atau Swasta
  3. Organisasi lainnya yang searah dan setujuan
  4. Para Donatur selama tidak mengikat.

BAB XII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 18

Keuangan IGRA diperoleh dari:
  1. Iuran Anggota
  2. APBN/APBD.
  3. Sumbangan yag tidak mengikat.
  4. Usaha-usaha lainnya yang sah, halal dan tidak bertentangan dengan asas tujuan organisasi.

Pasal 19
Kekayaan IGRA terdiri dari barang yang bergerak dan tidak bergerak yang pengunaannya diatur dalam peraturan organisasi.

BAB XIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 20
Musyawarah:
  1. Musyawarah Nasional disebut MUNAS.
  2. Musyawarah Luar Biasa disebut MUSLUB.
  3. Musyawarah Wilayah disebut MUSWIL
  4. Musyawarah Daerah disebut MUSDA
  5. Musyawarah Cabang disebut MUSCAB

Pasal 21

Rapat-rapat terdiri dari:
  1. Rapat kerja tingkat pusat disebut RAKERNAS
  2. Rapat kerja tingkat wilayah disebut RAKERWIL
  3. Rapat kerja tingkat daerah disebut RAKERDA
  4. Rapat kerja tingkat cabang disebut RAKERCAB

BAB XIV
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 22

Kuorum dan pengambilan keputusan dalam rapat-rapat seperti yang dimaksud dalam pasal 20 dan pasal 21 Anggaran Dasar, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Orgaisasi.

BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 23

Pembubaran IGRA hanya dilakukan dalam MUNAS yang khusus diadakan utuk itu dan akan diatur dalam ketentuan tersendiri.

BAB XVI
PERATURAN DAN PENGALIHAN
Pasal 24

Peraturan dan pengalihan bahan-bahan yang ada tetap berlaku selama sebelum diadakan perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran dasar ini.

BAB  XVII
PENUTUP
Pasal 25

Hal-hal yang belum ditetapkan dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau peraturan Organisasi

Pasal 26
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 23    April     2008 M.
05 Dzulhijjah 1423 H.

Ketua,



Dra. Hj. Siti Rohani

6 komentar:

  1. Assalamualaikum ,itu AD ART yang lama, yang baru hasil Munas 3 di Bali adakan by? ??

    BalasHapus
  2. anak saya tk di minta akte lahir asli untuk di serahkan ke igra,
    Sampe sekarang akte asli anak sy belum kembali,
    kenapa harus akte asli.. Apakah tidak cukup dengan foto copy?
    ToloTo jelaskan untuk apa akte lahir asli anak saya.
    Terimakasih

    BalasHapus
  3. Mada Hidmat Pimpinan Cabang Berapa tahun ?? Maaf ?

    BalasHapus
  4. Asslmkm...mohon ma'af sebelumnya..kami orang tua murid ingin menyampaikan aspirasi..kepala sekolah RA (tk al amin..taman alamanda bekasi utara )dan anaknya yg mengajar yg berada di tmpt anak km di sekolahkan..sikap dan etitude BICARAnya kurang sopan kepada ortu murid...mohon kerja samanya agar di tegur kami beberapa ortu murid merasa keberatan tentang anggaran kegiatan sekolah yg tidak sesuai rapat awal ttng kalender pendidikan yg berubah ubah...

    BalasHapus
  5. Asslmkm...mohon ma'af sebelumnya..kami orang tua murid ingin menyampaikan aspirasi..kepala sekolah RA (tk al amin..taman alamanda bekasi utara )dan anaknya yg mengajar yg berada di tmpt anak km di sekolahkan..sikap dan etitude BICARAnya kurang sopan kepada ortu murid...mohon kerja samanya agar di tegur kami beberapa ortu murid merasa keberatan tentang anggaran kegiatan sekolah yg tidak sesuai rapat awal ttng kalender pendidikan yg berubah ubah...

    BalasHapus
  6. Saya mau tanya untuk pemilihan ketua igra di PD apa syaratnya.bukankah didahulukan yg sdah ikut Munas dan rakernas berkali2

    BalasHapus